Pesta Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas Usai Diberi Ekstasi 

Kamis 10 Sep 2026, 18:59 WIB
Polsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menggelar konferensi pers terkait tewasnya seorang mahasiswi setelah karaoke dan konsumsi narkoba. (Sumber: Polsek Cengkareng)
Polsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menggelar konferensi pers terkait tewasnya seorang mahasiswi setelah karaoke dan konsumsi narkoba. (Sumber: Polsek Cengkareng)

CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Pesta karaoke berujung maut menimpa seorang mahasiswi berinisial S di sebuah hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten itu ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan obat Riklona.

"Kami mengamankan seorang pria berinisial ID yang merupakan rekan korban. ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan ekstasi dan Riklona kepada korban sebelum keduanya bersama sejumlah rekannya menginap di hotel," ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah kepada awak media, Kamis, 10 September 2026.

Rahis menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2.

Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025

Sebelum berangkat, ID disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona untuk digunakan bersama dalam kegiatan tersebut hingga kemudian berujung pada peristiwa tragis.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” ungkap Rahis.

Di tempat karaoke, kata Rahis, korban sempat menolak saat ditawari ekstasi oleh tersangka. Namun, beberapa saat kemudian korban kembali diajak ke toilet bersama rekannya dan masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

Beberapa jam berselang, lanjut Rahis, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada korban dan rekannya. Keduanya kembali menerima masing-masing setengah butir ekstasi untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim 995 Airsoft Gun di Sekolah Swasta Jaksel Berizin, Bantah Senpi dan Narkoba

“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” terang Rahis.

Setelah pesta karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Kali ini, masing-masing diberikan dua butir Riklona sebelum tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.

Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel dan sempat terjatuh ketika berada di depan lift.

Melihat kejadian itu, pihak hotel memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setelah tiba di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur, sementara tersangka bersama para saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit.

Baca Juga: Pilot Malaysia Tersangka Kurir Narkoba Bawa Urine Bersih untuk Kelabui Tes

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” ucap Rahis.

Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dengan kondisi yang sebelumnya sudah terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas kemudian terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.

“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik tersangka dan korban, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona,” beber Rahis.

Selanjutnya, kata Rahis, pihaknya mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut. Dari pemeriksaan urine, ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Sementara itu, Rahis mengatakan, hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban menunjukkan bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Atas perbuatannya, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Berita Terkait


News Update