Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Rabu 09 Sep 2026, 11:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi.

Pengungkapan yang dilakukan pada Juni 2026 tersebut mengungkap dua perkara dengan modus serupa dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan keuntungan. Dalam aksinya, TikTok digunakan untuk mengumpulkan penonton sebelum mereka diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," ujar Adex dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga: Pengunjung Taman Langsat Diduga Berbuat Asusila, Pramono Minta Ditindak Tegas

Adex menjelaskan, pada perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA, 20 tahun, RY 26 tahun, dan MK, 21 tahun di wilayah Bandung hingga Cianjur. Tersangka berinisial RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengatur jalannya siaran.

"Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin hingga kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Pada saat yang sama, RY meminta penonton melakukan tap-tap layar dengan target sekitar 5K hingga 10K," jelas Adex.

Setelah itu, kata Adex, RY mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi guna menyaksikan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang dengan harga sekitar Rp5.000.

"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000," ucap Adex.

Baca Juga: Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting

Selain dari pembelian Star atau Bintang, para tersangka juga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.

Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelas Adex.

Sementara dalam perkara kedua, polisi mengungkap praktik serupa yang berlangsung di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Diiming-imingi Top Up Gratis, Anak 11 Tahun jadi Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang

Dari kasus tersebut, tiga orang diamankan, yakni PA, 31 tahun, DI, 36 tahun, dan SS, 25 tahun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adex, modus yang digunakan dalam perkara kedua juga memanfaatkan siaran langsung untuk mendapatkan donasi dari penonton.

Talent diminta melakukan adegan asusila, sedangkan host bertugas mengarahkan penonton memberikan saweran atau gift dengan nominal yang telah ditentukan.

"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," jelas Adex.

Lanjut Adex, jika target donasi telah tercapai, talent kemudian diarahkan untuk melanjutkan siaran melalui aplikasi Tevi.

Para pelaku memilih platform tersebut karena siaran bermuatan asusila dapat dilakukan dengan lebih leluasa dan dinilai tidak mudah terkena pemblokiran.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," beber Adex.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dugaan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Mereka disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebaran konten pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi," tegas Adex.


Berita Terkait


News Update