Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Rabu 09 Sep 2026, 11:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)

Dari aktivitas tersebut, pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelas Adex.

Sementara dalam perkara kedua, polisi mengungkap praktik serupa yang berlangsung di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Diiming-imingi Top Up Gratis, Anak 11 Tahun jadi Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang

Dari kasus tersebut, tiga orang diamankan, yakni PA, 31 tahun, DI, 36 tahun, dan SS, 25 tahun, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Adex, modus yang digunakan dalam perkara kedua juga memanfaatkan siaran langsung untuk mendapatkan donasi dari penonton.

Talent diminta melakukan adegan asusila, sedangkan host bertugas mengarahkan penonton memberikan saweran atau gift dengan nominal yang telah ditentukan.

"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," jelas Adex.

Lanjut Adex, jika target donasi telah tercapai, talent kemudian diarahkan untuk melanjutkan siaran melalui aplikasi Tevi.

Para pelaku memilih platform tersebut karena siaran bermuatan asusila dapat dilakukan dengan lebih leluasa dan dinilai tidak mudah terkena pemblokiran.

"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," beber Adex.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dugaan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.


Berita Terkait


News Update