Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Rabu 09 Sep 2026, 11:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi.

Pengungkapan yang dilakukan pada Juni 2026 tersebut mengungkap dua perkara dengan modus serupa dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan keuntungan. Dalam aksinya, TikTok digunakan untuk mengumpulkan penonton sebelum mereka diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," ujar Adex dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga: Pengunjung Taman Langsat Diduga Berbuat Asusila, Pramono Minta Ditindak Tegas

Adex menjelaskan, pada perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA, 20 tahun, RY 26 tahun, dan MK, 21 tahun di wilayah Bandung hingga Cianjur. Tersangka berinisial RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengatur jalannya siaran.

"Dalam siaran tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin hingga kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Pada saat yang sama, RY meminta penonton melakukan tap-tap layar dengan target sekitar 5K hingga 10K," jelas Adex.

Setelah itu, kata Adex, RY mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi guna menyaksikan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang dengan harga sekitar Rp5.000.

"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000," ucap Adex.

Baca Juga: Banyak Anak jadi Korban Asusila, Pakar Sosial: Pendidikan Seksualitas Penting

Selain dari pembelian Star atau Bintang, para tersangka juga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.


Berita Terkait


News Update