Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap

Rabu 09 Sep 2026, 11:02 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan. (Sumber: Bareskrim Polri)

Mereka disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebaran konten pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi," tegas Adex.


Berita Terkait


News Update