Mereka disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebaran konten pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi," tegas Adex.
