Rumah Kontrakan di Bandung Digerebek, Polres Cimahi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Selasa 08 Sep 2026, 17:23 WIB
Jumpa pers penungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Jumpa pers penungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan pabrik rahasia pembuatan tembakau sintetis di Perum Pangauban Silih Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dini hari tersebut, petugas menangkap dua pelaku bersaudara beserta barang bukti tembakau sintetis seberat 1,5 kuintal.

Kapolres Cimahi, AKBP M Faruk Rozi menjelaskan, pembongkaran kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas gelap di dalam rumah kosong tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku di lokasi penggerebekan," kata Faruk saat konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.

Baca Juga: Modus Unik Pengedar Narkoba di Kota Serang, Simpan Sabu dalam Korek Api Gas

Jangkauan Pemasaran Tembakau Sintetis Capai Makassar hingga Bali

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku memproduksi narkotika golongan I ini atas perintah seorang pemilik akun Instagram berinisial NM.

Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai tempat transaksi sekaligus alat perekrutan reseller guna memperluas jangkauan bisnis haram mereka.

"Aktivitas peredaran barang haram melalui media sosial tersebut diketahui sudah berjalan sekitar satu tahun," ujarnya.

Pasar peredaran tembakau sintetis ini tidak hanya menyasar area Bandung Raya, tetapi telah merambah ke kota-kota besar lain seperti Surabaya, Makassar, hingga Bali.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 80 Kasus Narkoba, Barang Bukti Capai Rp4,1 Miliar

Dengan total barang bukti mencapai 150 kg, estimasi nilai keuntungan yang berpotensi diraup jaringan ini diperkirakan menembus angka Rp15 miliar.

Penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi kini terus mengusut tuntas kasus tersebut guna memburu keberadaan pemilik akun NM serta anggota jaringan lainnya.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran kedua pelaku dan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial NM," ucapnya.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update