Rumah Kontrakan di Bandung Digerebek, Polres Cimahi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar

Selasa 08 Sep 2026, 17:23 WIB
Jumpa pers penungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)
Jumpa pers penungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi kini terus mengusut tuntas kasus tersebut guna memburu keberadaan pemilik akun NM serta anggota jaringan lainnya.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran kedua pelaku dan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial NM," ucapnya.

Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update