Penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi kini terus mengusut tuntas kasus tersebut guna memburu keberadaan pemilik akun NM serta anggota jaringan lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran kedua pelaku dan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial NM," ucapnya.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
