Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Selasa 08 Sep 2026, 11:44 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat masih menjabat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat masih menjabat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung ini dijadwalkan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya tersebut setelah menerima surat panggilan resmi dari penyidik.

"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Usut Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pemanggilan

Meski memastikan kliennya akan kooperatif dan hadir didampingi tim advokat, Febri Diansyah secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Berdasarkan surat panggilan, pemanggilan tersebut merujuk pada penetapan tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Selain itu, dasar pemanggilan juga memakai dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (27 Agustus 2026) dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (28 Agustus 2026).

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, Pak FA akan tetap kooperatif dan menghormati penegak hukum untuk menghadiri pemeriksaan ini,” tegas Febri.

Baca Juga: Penyidik Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus TPPU Hari Ini

Daftar 4 Sprindik dan Status Hukum Kasus

Selain itu, Kejagung tengah juga menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah adanya pengalihan sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Empat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan peristiwa blackout, dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU PT Asabri.

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam empat perkara yang tengah ditangani, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara dalam tiga sprindik lainnya ia masih berstatus sebagai saksi.

Adapun Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.


Berita Terkait


News Update