Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Selasa 08 Sep 2026, 11:44 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat masih menjabat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat masih menjabat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Sumber: Pos Kota/Ali Mansur)

Kejagung juga menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam empat perkara yang tengah ditangani, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi.

Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara dalam tiga sprindik lainnya ia masih berstatus sebagai saksi.

Adapun Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.


Berita Terkait


News Update