Harta Kekayaan Eva Stevany Rataba Berapa? Segini Total Aset Anggota DPR yang Terdata Penerima Bansos PKH

Senin 07 Sep 2026, 14:03 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam data penerima bansos PKH di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)
Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya tercantum dalam data penerima bansos PKH di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. (Sumber: X/@LambeSahamjja)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, tengah viral usai namanya tercantum dalam data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Eva mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya masuk dalam data penerima bansos PKH.

Informasi mengenai pencantuman namanya dalam data penerima bansos itu, menurut Eva, diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bagi Eva, masuknya nama seorang anggota DPR ke dalam data penerima PKH menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

Sebab, kata dia, kesalahan dalam pendataan berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

"Setelah tahu nama tercantum dalam data (penerima bansos PKH), saya pertanyakan datanya. Saya juga minta segera dilakukan pengecekan dan perbaikan," kata Eva memberikan keterangan.

Sebagai informasi, Eva Stevany Rataba merupakan politikus Partai NasDem yang telah menjadi anggota DPR RI sejak Pemilu 2019.

Eva lahir di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada 3 September 1982.

Ia kemudian berhasil mendapatkan kursi di Senayan melalui daerah pemilihan (Dapil) Sulsel III.

Pada Pemilu 2019, Eva meraih 44.240 suara dari Dapil Sulsel III. Perolehan tersebut mengantarkannya menjadi salah satu wakil masyarakat Sulawesi Selatan di DPR RI.

Karier politik Eva kemudian berlanjut pada Pemilu 2024. Pada pemilihan tersebut, perolehan suaranya meningkat cukup signifikan dibandingkan lima tahun sebelumnya.

Kemudian, pada Pemilu 2024, Eva berhasil mengantongi 73.910 suara. Jumlah tersebut meningkat sekitar 29.670 suara dibandingkan perolehan pada Pemilu 2019 yang mencapai 44.240 suara.

Dapil Sulsel III sendiri mencakup sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Di tengah sorotan mengenai namanya yang tercatat dalam data penerima PKH, informasi mengenai harta kekayaan Eva Stevany Rataba berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut menjadi perhatian.

Lantas, berapa sebenarnya harta kekayaan Eva Stevany Rataba? Apa saja aset yang tercatat dalam LHKPN 2023 dan mengapa namanya bisa masuk dalam data penerima bansos PKH?

Berikut informasi mengenai profil, perjalanan politik, laporan kekayaan, serta persoalan data bansos yang melibatkan nama Eva Stevany Rataba.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sistem Pendidikan Pesantren Khas Indonesia Rujukan Dunia

Harta Kekayaan Eva Stevany Rataba Berapa?

Berdasarkan data LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Eva Stevany Rataba pada 2023 tercatat sekitar Rp16,17 miliar.

Nilai tersebut merupakan kekayaan bersih karena dalam laporan tersebut Eva tercatat tidak memiliki utang. Berikut rincian selengkapnya.

1. Harta Bergerak Lainnya Capai Rp12,24 Miliar

Dalam laporan kekayaan tersebut, harta bergerak lainnya menjadi komponen dengan nilai paling besar.

Nilainya mencapai sekitar Rp12,24 miliar. Jumlah tersebut mendominasi sekitar 75,7 persen dari total kekayaan Eva Stevany Rataba.

Besarnya porsi harta bergerak lainnya membuat kategori tersebut menjadi penyumbang terbesar terhadap keseluruhan nilai aset yang dilaporkan.

Sementara itu, kategori harta lainnya terbagi dalam beberapa bentuk aset yang juga memiliki nilai cukup besar, termasuk tanah dan bangunan serta kendaraan.

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Jakarta Berlakukan KBM Jarak Jauh Mulai 7 September

2. Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,86 Miliar

Selain harta bergerak lainnya, Eva Stevany Rataba juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan.

Nilai aset tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN mencapai sekitar Rp2,86 miliar.

Nilai tersebut setara dengan kurang lebih 17,7 persen dari keseluruhan harta yang dilaporkan.

Aset tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen penting dalam total kekayaan Eva. Namun, nilainya masih berada di bawah harta bergerak lainnya yang mencapai lebih dari Rp12 miliar.

3. Kendaraan Eva Ditaksir Rp763 Juta

Komponen kekayaan berikutnya berasal dari alat transportasi atau kendaraan.

Nilai kendaraan yang tercatat dalam laporan kekayaan Eva diperkirakan mencapai sekitar Rp763 juta.

Jumlah itu setara dengan sekitar 4,7 persen dari total aset yang dilaporkan.

Kepemilikan kendaraan menjadi bagian dari harta bergerak yang dilaporkan dalam LHKPN.

Nilainya turut diperhitungkan dalam keseluruhan kekayaan bersih Eva Stevany Rataba.

4. Kas dan Setara Kas Sekitar Rp305 Juta

Sementara itu, Eva juga tercatat memiliki simpanan berupa kas dan setara kas.

Nilainya mencapai sekitar Rp305 juta, atau sekitar 1,9 persen dari total kekayaan yang dilaporkan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kekayaan Eva Stevany Rataba pada laporan 2023 berada di kisaran Rp16,17 miliar tanpa adanya utang.


Berita Terkait


News Update