JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil demi melindungi keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pengajar dari risiko gangguan pernapasan dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Abu Vulkanik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di wilayah Jakarta.
Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana mengatakan, PJJ berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dan PKBM.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi warga sekolah, khususnya kelompok rentan, dari potensi paparan partikel abu vulkanik yang berisiko bagi kesehatan. Kebijakan ini mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya," kata Nahdiana dalam keterangannya, Minggu, 6 September 2026.
Baca Juga: 3 Jadwal Kereta Tambahan ke Jakarta Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau Hari Ini, Cek Jam Berangkatnya
Disdik Minta Sekolah Laporkan Terkendala Teknis Pembelajaran Daring
Guna memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi dengan baik, Disdik Jakarta menginstruksikan para kepala sekolah dan jajaran pengajar untuk terus mendampingi serta memantau jalannya proses PJJ. Pihak sekolah diminta segera melaporkan setiap kendala teknis yang dihadapi selama pelaksanaan belajar dari rumah.
"Bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam pelaksanaan PJJ, dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat," ujarnya.
Dalam instrumen edaran tersebut, para Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang di tiap wilayah administratif diinstruksikan untuk turun tangan melakukan pengawasan langsung, memberikan arahan teknis, serta mencarikan solusi alternatif jika terjadi hambatan dalam akses PJJ. Langkah darurat ini ditembuskan langsung kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan jajaran Walikota se-Jakarta.
