Tekan Misinformasi Data Pemerintah, Pemkot Tangsel Dorong Penerapan Perwal Layanan Informasi Publik

Senin 07 Sep 2026, 11:33 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Sumber: Istimewa)
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik guna menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengikis kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap data dan dokumen resmi pemerintah.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel ini berlangsung di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis, 3 September 2026. Sebanyak 200 perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan hadir dalam agenda tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik saat ini tidak sekadar membuka data ke masyarakat, tetapi juga memastikan substansinya dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan disinformasi.

"Informasi adalah sebuah kunci. Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya," ujar Benyamin saat membuka kegiatan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangerang Selatan, Dua Pria Ditangkap

Ia menambahkan, pesatnya perkembangan teknologi komunikasi memang mempercepat akses informasi. Namun di sisi lain, perbedaan cara pandang masyarakat dalam membaca data pemerintah kerap memicu kesalahpahaman, meskipun data yang disajikan sebenarnya sudah benar.

"Persoalannya ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui cara membaca informasi pemerintah daerah. Hal itu sering memicu disinformasi yang berujung pada kesalahpahaman publik," tegasnya.

Oleh karena itu, Benyamin meminta seluruh OPD menjadikan Perwal Nomor 79 Tahun 2025 sebagai pedoman utama. Pemahaman pengelolaan informasi diharapkan tidak hanya menumpuk di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melainkan merata ke seluruh aparatur yang memproduksi data harian.

Kendati mendorong keterbukaan, Pemkot Tangsel mengingatkan bahwa pengelolaan informasi tetap wajib mematuhi batasan hukum terkait kategorisasi informasi yang dapat diakses publik maupun yang dikecualikan.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber kunci, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Kori Kurniawan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih. Selain meningkatkan kapasitas aparatur, agenda ini juga menjadi langkah konkrit Pemkot Tangsel dalam menindaklanjuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh KI Provinsi Banten.


Berita Terkait


News Update