Mengaku ‘Nemu’ 5 Gram Sabu di Jalan, Pengedar Obat Keras Ilegal di Serang Ditangkap Polisi

Sabtu 05 Sep 2026, 17:04 WIB
Tersangka MU menjalani pemeriksaan usai diamankan karena kedapatan menjual sabu. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)
Tersangka MU menjalani pemeriksaan usai diamankan karena kedapatan menjual sabu. (Sumber: Pos Kota/ Rahmat Haryono)

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara.


Berita Terkait


News Update