Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara.
Mengaku ‘Nemu’ 5 Gram Sabu di Jalan, Pengedar Obat Keras Ilegal di Serang Ditangkap Polisi
Sabtu 05 Sep 2026, 17:04 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka dan Penggunaan Uang Rp1,2 Miliar Saldo TikTok Milik Vilmei