POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi penanganan perkara dan tata kelola program negara pada Kamis, 3 September 2026,
Penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dari kedua kasus tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bersikap Kooperatif
11 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Program MBG
Dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik memeriksa 11 orang saksi dari lintas sektor. Saksi-saksi tersebut berinisial PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, K, RRNWP, dan T.
Anang menjelaskan, mereka yang diperiksa memiliki latar belakang beragam, mulai dari pihak internal BGN hingga pihak swasta.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami dugaan penyimpangan prosedur dan tata kelola pelaksanaan program MBG agar konstruksi hukum perkara menjadi makin jelas.
"Para saksi terdiri atas tenaga ahli dan staf BGN, karyawan serta direktur perusahaan, perwakilan yayasan, pegawai PT Peruri, hingga pihak wiraswasta yang berperan sebagai perantara penyedia ompreng," ungkap Anang.
Baca Juga: 5 Isi Menu MBG yang Diduga Bikin 750 Murid-Guru SMAN 1 Lasem Rembang Diare Massal
Usut TPPU Febrie Adriansyah
Pada hari yang sama, Tim 9 Penyidik Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Selain Febrie, penyidik memeriksa saksi-saksi dari sektor perbankan untuk melacak lalu lintas transaksi keuangan.
"Pemeriksaan ini bagian dari penanganan TPPU-nya. Penyidik menelusuri apakah ada transaksi-transaksi keuangan kepada pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini," jelas Anang.
Tak hanya itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Febrie yang berlokasi di Jakarta dan Sentul, Jawa Barat. Dokumen yang didalami mencakup kepemilikan aset, rekening bank, hingga porsi kepemilikan saham.
Baca Juga: Diduga Sampah Sisa MBG Dibuang ke Sungai, Warga Minta Pelaku Ditindak Tegas
Dalam pengembangan perkara asalnya (predicate crime), Kejagung turut mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi bernama Nurman Herin untuk melengkapi berkas perkara.
"Ada dua aspek perkara, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Dugaan pemberian uang Rp40 miliar itu masuk dalam pendalaman tindak pidana asalnya," tambah Anang.
Kejagung Klarifikasi Soal Saksi WNA dan Isu Kripto
Menanggapi isu yang beredar terkait keterlibatan transaksi mata uang kripto, Anang memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan adanya pemeriksaan seorang Warga Negara Asing (WNA), namun menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan transaksi kripto.
WNA tersebut diperiksa sebagai saksi a de charge (saksi yang meringankan) atas permintaan tersangka Don Ritto (DR).
"Memang terjadwal pemeriksaan saksi WNA, tetapi itu adalah saksi yang dihadirkan untuk meringankan pihak tersangka DR. Pemeriksaan WNA ini tidak berkaitan dengan dugaan transaksi kripto," tegas Anang meredam spekulasi.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
