Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Usut Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah

Jumat 04 Sep 2026, 07:42 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

Selain Febrie, penyidik memeriksa saksi-saksi dari sektor perbankan untuk melacak lalu lintas transaksi keuangan.

"Pemeriksaan ini bagian dari penanganan TPPU-nya. Penyidik menelusuri apakah ada transaksi-transaksi keuangan kepada pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini," jelas Anang.

Tak hanya itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Febrie yang berlokasi di Jakarta dan Sentul, Jawa Barat. Dokumen yang didalami mencakup kepemilikan aset, rekening bank, hingga porsi kepemilikan saham.

Baca Juga: Diduga Sampah Sisa MBG Dibuang ke Sungai, Warga Minta Pelaku Ditindak Tegas

Dalam pengembangan perkara asalnya (predicate crime), Kejagung turut mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi bernama Nurman Herin untuk melengkapi berkas perkara.

"Ada dua aspek perkara, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Dugaan pemberian uang Rp40 miliar itu masuk dalam pendalaman tindak pidana asalnya," tambah Anang.

Kejagung Klarifikasi Soal Saksi WNA dan Isu Kripto

Menanggapi isu yang beredar terkait keterlibatan transaksi mata uang kripto, Anang memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan adanya pemeriksaan seorang Warga Negara Asing (WNA), namun menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan transaksi kripto.

WNA tersebut diperiksa sebagai saksi a de charge (saksi yang meringankan) atas permintaan tersangka Don Ritto (DR).

"Memang terjadwal pemeriksaan saksi WNA, tetapi itu adalah saksi yang dihadirkan untuk meringankan pihak tersangka DR. Pemeriksaan WNA ini tidak berkaitan dengan dugaan transaksi kripto," tegas Anang meredam spekulasi.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU berdasarkan pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.


Berita Terkait


News Update