Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi MBG di BGN

Selasa 11 Agu 2026, 19:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Sumber: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026.

"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, tim penyidik sebelumnya memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dari 22 saksi yang dipanggil, 12 orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari unsur pegawai BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku pegawai BGN, WH dari Yayasan TBCS, GDF dan Z yang merupakan pegawai BGN, serta YCS.

Selain itu, kata Anang, penyidik juga memeriksa RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Perusahaan hingga Yayasan

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pihak swasta, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.


Berita Terkait


News Update