Cara Mencairkan Uang KJP Plus September 2026 Total Rp450.000, Bisa dari ATM Bank DKI

Jumat 04 Sep 2026, 18:37 WIB
Ilustrasi - Cara mencairkan bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi - Cara mencairkan bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para penerima bantuan biaya pendidikan Pemprov DKI Jakarta, cara mencairkan uang KJP Plus September 2026 penting untuk diketahui.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah menjadwalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Berdasarkan alur penyaluran dana yang dibagikan, dana KJP Plus untuk para peserta didik dari keluarga tidak mampu di ibu kota mulai cair pada hari ini, Jumat, 4 September 2026.

Para penerima manfaat sudah bisa mencairkan dana bantuan Tahap II Tahun 2026 untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli seragam, buku, atau kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Dana Rp450.000 KJP Plus September 2026 Sudah Cair Atau Belum? Simak Jadwal Resmi Disdik Jakarta

Bagi para penerima baru yang belum mengetahui cara tarik dana KJP Plus, maka bisa menyimak sejumlah informasi yang disajikan dalam artikel ini.

Alur Penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan biaya pendidikan ini akan mulai dilakukan pada Jumat, 4 September 2026.

Supaya bantuan bisa cair kepada para penerima manfaat, ada sejumlah proses administratif dan verifikasi yang harus dilalui guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Berikut ini alur atau tahapan pemberian bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sebelum masuk ke rekening penerima manfaat.

Baca Juga: KJP Plus September 2026 Cair Hari Ini? Cek Jadwal Penyaluran, Besaran Dana hingga Cara Cek Status

  • Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing.
  • Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
  • Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026

Perlu dicatat bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Itu berarti, uang subsidi tidak masuk ke rekening masing-masing peserta secara berbarengan.

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026

Untuk memastikan bahwa peserta didik memang terverifikasi sebagai penerima KJP Plus, maka perlu dilakukan pengecekan status terlebih dahulu dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id

Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia

Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"

Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda

Cara Mencairkan KJP Plus

Bagi peserta lama, apabila daa bantuan sudah cair, maka bisa segera mencairkan uang tersebut ke Bank DKI. Sementara, bagi penerima baru perlu menunggu proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, serta beberapa proses lainnya selesai lebih dulu.

Bagi peserta didik yang baru mendapatkan dana bantuan KJP Plus dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM bank DKI.

Siswa yang telah menerima undangan atau yang telah memiliki kartu ATM bank DKI bisa langsung menarik dana bantuan di ATM bank DKI.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 September 2026: Kembali Sentuh Angka Rp2,3 Jutaan per Gram

Berikut ini langkah-langkah untuk mencairkan uang bantuan KJP Plus September 2026.

  • Datang ke Bank DKI
  • Cetak kartu ATM dan buku tabungan
  • Penyerahan buku tabungan dan ATM
  • Dana bantuan akan dipindahkan ke rekening penerima
  • Tarik uang bantuan di ATM Bank DKI

Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan

Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut ini rincian jumlah bantuan KJP Plus yang didapatkan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

1. SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan

2. SMP/SMPLB/MTS

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan

3. SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)

4. SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan

Berita Terkait


News Update