POSKOTA.CO.ID - Bagi para penerima bantuan biaya pendidikan Pemprov DKI Jakarta, cara mencairkan uang KJP Plus September 2026 penting untuk diketahui.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah menjadwalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Berdasarkan alur penyaluran dana yang dibagikan, dana KJP Plus untuk para peserta didik dari keluarga tidak mampu di ibu kota mulai cair pada hari ini, Jumat, 4 September 2026.
Para penerima manfaat sudah bisa mencairkan dana bantuan Tahap II Tahun 2026 untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah, mulai dari membeli seragam, buku, atau kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Dana Rp450.000 KJP Plus September 2026 Sudah Cair Atau Belum? Simak Jadwal Resmi Disdik Jakarta
Bagi para penerima baru yang belum mengetahui cara tarik dana KJP Plus, maka bisa menyimak sejumlah informasi yang disajikan dalam artikel ini.
Alur Penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan biaya pendidikan ini akan mulai dilakukan pada Jumat, 4 September 2026.
Supaya bantuan bisa cair kepada para penerima manfaat, ada sejumlah proses administratif dan verifikasi yang harus dilalui guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Berikut ini alur atau tahapan pemberian bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sebelum masuk ke rekening penerima manfaat.
Baca Juga: KJP Plus September 2026 Cair Hari Ini? Cek Jadwal Penyaluran, Besaran Dana hingga Cara Cek Status
- Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing.
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Perlu dicatat bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Itu berarti, uang subsidi tidak masuk ke rekening masing-masing peserta secara berbarengan.
