Kopi Pagi: Menelisik Rangkap Jabatan Politik

Kamis 03 Sep 2026, 07:04 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)

POSKOTA.CO.ID - “Sebagai pejabat negara maupun pejabat parpol senantiasa dituntut melakukan pengabdian terbaiknya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara, Perlu aturan pengawasan yang lebih ketat kepada pemegang rangkap jabatan agar selalu on the track dalam menjalankan arah dan kebijakan menuntut kejujuran, objektivitas dan netralitas," kata Harmoko.

Rangkap jabatan politik bagi sementara elite negeri ini bukanlah hal baru dan tabu. Meski tak jarang menuai polemik, mengundang kritik serta memunculkan sejumlah gugatan, rangkap jabatan politik tetap saja melenggang tanpa halangan hingga sekarang.

Gugatan terkait tiadanya larangan pengurus parpol merangkap jabatan publik acap disampaikan. Terbaru,bulan Juli lalu ,dua mahasiswa ilmu hukum mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiadanya larangan ketua umum merangkap jabatan publik seperti menteri dan kepala dan badan negara.

Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama. Gugatan ini bukan yang pertama, karena uji materi serupa juga diajukan oleh empat mahasiswa ke MK pada April 2025.

Baca Juga: Kopi Pagi: Mengisi Kemerdekaan Tiada Akhir

Para pemohon beralasan terdapat praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik (parpol) yang mengakibatkan pengangkatan menteri yang tidak profesional dan berujung terjadinya degradasi pelayanan publik yang prima sehingga melanggar hak konstitusional.

Dijelaskan juga, praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus parpol tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol.

Polemik jabatan ganda juga mengemuka karena terdapat sejumlah wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Terkait rangkap jabatan wakil menteri ini, MK telah mengeluarkan putusan secara jelas dan gamblang. Dalam putusannya pada 25 Agustus 2025, MK menegaskan tentang larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, sebagaimana larangan menteri untuk rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

Baca Juga: Kopi Pagi: Menuju Adil dan Makmur (3)

Soal rangkap jabatan wakil menteri sudah klir, tinggal menunggu realisasi wakil menteri yang bersangkutan melepaskan jabatannya sebagai komisaris BUMN.

Meski MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menertibkan pejabat terkait agar melepaskan jabatan rangkapnya, tetapi mematuhi putusan lebih awal adalah lebih baik. Bukan malah memanfaatkan celah masa jeda sebagai upaya mempertahankan posisi rangkap jabatan.

Di sisi lain, menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan serta bebas dari benturan kepentingan struktural, tak harus menunggu masa transisi.

Publik tentu akan menghormati adanya konsistensi meniadakan potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik demi menjaga objektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kita meyakini, Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak akan membiarkan rangkap jabatan yang dapat memicu benturan kepentingan (conflict of interest), terlebih melahirkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Fakta tidak terbantahkan, yang tanpa rangkap jabatan pun, penyalahgunaan kewenangan yang melahirkan korupsi acap terjadi, terlebih jika terdapat potensi abuse of power. Meski tidak bisa dikatakan berlaku secara linier, tetapi mencegah segala potensi penyalahgunaan, tentu lebih baik, ketimbang membiarkan.

Lantas bagaimana dengan rangkap jabatan politik bagi pengurus (ketum) parpol? Jawabnya akan beragam yang hingga kini masih menyisakan perdebatan panjang. Dalam konstitusi negara kita, tak ada larangan bagi menteri menduduki jabatan sebagai pengurus (ketum) parpol, kecuali menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Sementara kita tahu, parpol bukanlah organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Jika undang – undangnya menyebutkan demikian, maka perdebatan bukan kepada boleh dan tidaknya rangkap jabatan politis bagi pengurus parpol, tetapi bagaimana mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas negara, serta kebijakan yang memihak kepentingan parpol dan pendukungnya.

Ini kembali kepada pribadi yang memegang rangkap jabatan bagaimana menjalankan amanahnya secara baik dan benar, mengedepankan etik dan moral untuk senantiasa menjaga integritasnya sebagai pejabat negara.

Mampu menempatkan diri dan posisi, sebagai pejabat negara, pejabat publik dan pejabat partai politik, meski batasannya sangat tipis dan sulit. Namun, sesulit apapun batasan posisinya, sebagai pejabat negara maupun pejabat parpol senantiasa dituntut melakukan pengabdian terbaiknya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Arah perjuangan parpol dan tujuan negara tak ubahnya sama dan sebangun, dengan tujuan akhir keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Disinilah perlunya aturan pengawasan yang lebih ketat kepada pemegang rangkap jabatan agar selalu on the track dalam menjalankan arah dan kebijakan yang menuntut kejujuran, objektivitas dan netralitas.

Opsi lain mencegah potensi konflik kepentingan dikembalikan kepada lembaganya, parpol dalam menyiapkan kadernya sebagai pemimpin bangsa, presiden yang memiliki hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan para menteri dan pejabat negaranya.

Bagi parpol, bisa mereformasi anggaran rumah tangganya yang melarang kadernya memiliki rangkap jabatan.Misalnya melepas jabatan ketum, jika terpilih sebagai menteri atau kepala lembaga, badan negara.Tujuannya tadi, mencegah potensi conflict of interest seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Aturan baru anggaran rumah tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik, sebagaimana hasil Muktamar ke-35 NU baru – baru ini, menjadi salah satu rujukan upaya menjaga independensi serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Larangan rangkap jabatan politik dimaksud , mulai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pimpinan dan anggota legislator. Tak hanya larangan rangkap jabatan, terdapat larangan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.

Dalam konteks kepengurusan parpol, upaya penguatan kelembagaan parpol yang kian dibutuhkan dalam membangun bangga dan negara,termasuk menyiapkan kader terbaiknya memimpin bangsa dan negara ke depan menuju Indonesia Emas 2045. Semoga.


Berita Terkait


News Update