Kopi Pagi: Menelisik Rangkap Jabatan Politik

Kamis 03 Sep 2026, 07:04 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)

Meski MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk menertibkan pejabat terkait agar melepaskan jabatan rangkapnya, tetapi mematuhi putusan lebih awal adalah lebih baik. Bukan malah memanfaatkan celah masa jeda sebagai upaya mempertahankan posisi rangkap jabatan.

Di sisi lain, menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan serta bebas dari benturan kepentingan struktural, tak harus menunggu masa transisi.

Publik tentu akan menghormati adanya konsistensi meniadakan potensi konflik kepentingan dalam pelayanan publik demi menjaga objektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kita meyakini, Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak akan membiarkan rangkap jabatan yang dapat memicu benturan kepentingan (conflict of interest), terlebih melahirkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Fakta tidak terbantahkan, yang tanpa rangkap jabatan pun, penyalahgunaan kewenangan yang melahirkan korupsi acap terjadi, terlebih jika terdapat potensi abuse of power. Meski tidak bisa dikatakan berlaku secara linier, tetapi mencegah segala potensi penyalahgunaan, tentu lebih baik, ketimbang membiarkan.

Lantas bagaimana dengan rangkap jabatan politik bagi pengurus (ketum) parpol? Jawabnya akan beragam yang hingga kini masih menyisakan perdebatan panjang. Dalam konstitusi negara kita, tak ada larangan bagi menteri menduduki jabatan sebagai pengurus (ketum) parpol, kecuali menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD. Sementara kita tahu, parpol bukanlah organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Jika undang – undangnya menyebutkan demikian, maka perdebatan bukan kepada boleh dan tidaknya rangkap jabatan politis bagi pengurus parpol, tetapi bagaimana mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, termasuk di dalamnya penggunaan fasilitas negara, serta kebijakan yang memihak kepentingan parpol dan pendukungnya.

Ini kembali kepada pribadi yang memegang rangkap jabatan bagaimana menjalankan amanahnya secara baik dan benar, mengedepankan etik dan moral untuk senantiasa menjaga integritasnya sebagai pejabat negara.

Mampu menempatkan diri dan posisi, sebagai pejabat negara, pejabat publik dan pejabat partai politik, meski batasannya sangat tipis dan sulit. Namun, sesulit apapun batasan posisinya, sebagai pejabat negara maupun pejabat parpol senantiasa dituntut melakukan pengabdian terbaiknya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara, seperti dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Arah perjuangan parpol dan tujuan negara tak ubahnya sama dan sebangun, dengan tujuan akhir keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Disinilah perlunya aturan pengawasan yang lebih ketat kepada pemegang rangkap jabatan agar selalu on the track dalam menjalankan arah dan kebijakan yang menuntut kejujuran, objektivitas dan netralitas.

Opsi lain mencegah potensi konflik kepentingan dikembalikan kepada lembaganya, parpol dalam menyiapkan kadernya sebagai pemimpin bangsa, presiden yang memiliki hak prerogatif mengangkat dan memberhentikan para menteri dan pejabat negaranya.


Berita Terkait


News Update