Kopi Pagi: Menelisik Rangkap Jabatan Politik

Kamis 03 Sep 2026, 07:04 WIB
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)
Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 3 September 2026. (Sumber: Poskota)

Bagi parpol, bisa mereformasi anggaran rumah tangganya yang melarang kadernya memiliki rangkap jabatan.Misalnya melepas jabatan ketum, jika terpilih sebagai menteri atau kepala lembaga, badan negara.Tujuannya tadi, mencegah potensi conflict of interest seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Aturan baru anggaran rumah tangga (ART) yang melarang posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik, sebagaimana hasil Muktamar ke-35 NU baru – baru ini, menjadi salah satu rujukan upaya menjaga independensi serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Larangan rangkap jabatan politik dimaksud , mulai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta pimpinan dan anggota legislator. Tak hanya larangan rangkap jabatan, terdapat larangan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam kontestasi politik praktis saat masih menjabat.

Dalam konteks kepengurusan parpol, upaya penguatan kelembagaan parpol yang kian dibutuhkan dalam membangun bangga dan negara,termasuk menyiapkan kader terbaiknya memimpin bangsa dan negara ke depan menuju Indonesia Emas 2045. Semoga.


Berita Terkait


News Update