Polda Metro Bantah Libatkan Ormas Amankan Kerusuhan Demo di DPR

Rabu 02 Sep 2026, 18:22 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling menilai keberadaan seseorang di suatu tempat tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Ia mempertanyakan penggunaan video yang hanya menampilkan potongan kejadian tanpa konteks secara utuh.

“Kami menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update