Jaringan Predator Anak di Jabar Terungkap, 8 Pelaku Ditangkap

Senin 31 Agu 2026, 19:54 WIB
Jumpa pers Direktorat Siber Polda Jabar terkait kasus predator anak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Jumpa pers Direktorat Siber Polda Jabar terkait kasus predator anak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jaringan kejahatan siber yang mengeksploitasi anak di bawah umur terbongkar. Direktorat Siber Polda Jawa Barat menangkap delapan tersangka dugaan tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual anak lintas daerah.

Para tersangka yang ditangkap meliputi AS (22) dan AS (53) asal Bekasi, MJ (19) asal Yogyakarta, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai titik lokasi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jakarta, hingga DIY.

Pengungkapan kasus berskala nasional ini bermula dari laporan Cyber Tipline milik organisasi National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat yang diteruskan ke Subdit Siber Polda Jabar pada 10 Agustus 2026. Laporan perusahaan teknologi Google menemukan indikasi kuat aktivitas akun-akun yang menyimpan serta mendistribusikan materi eksploitasi anak sejak Mei 2026.

Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Diduga Tipu Pengusaha

"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Senin, 31 Agustus 2026.

Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujiyanto membeberkan modus operandi yang terbilang canggih dan meresahkan. Pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk merekayasa foto anak yang diunduh dari internet menjadi video bermuatan pelecehan.

"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual," ujarnya.

Sebagian pelaku merekam dan mengambil gambar anak di bawah umur secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja.

Baca Juga: Sumedang Swimming Sprint IV, Kawah Lahirnya Bibit Renang Jabar

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita lebih dari 20 barang bukti digital, seperti telepon genggam, flashdisk, akun media sosial, Telegram, hingga server pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Polda Jabar bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat terus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis penuh kepada para korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital anak.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar, Imas Sulyani mengecam keras kasus tersebut. Ia meminta pemerintah, keluarga, dan masyarakat memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap anak, terutama dari ancaman predator seksual yang memanfaatkan teknologi digital.

"Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," ucapnya.


Berita Terkait


News Update