Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Polda Jabar bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat terus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis penuh kepada para korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital anak.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar, Imas Sulyani mengecam keras kasus tersebut. Ia meminta pemerintah, keluarga, dan masyarakat memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap anak, terutama dari ancaman predator seksual yang memanfaatkan teknologi digital.
"Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," ucapnya.
