Jaringan Predator Anak di Jabar Terungkap, 8 Pelaku Ditangkap

Senin 31 Agu 2026, 19:54 WIB
Jumpa pers Direktorat Siber Polda Jabar terkait kasus predator anak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Jumpa pers Direktorat Siber Polda Jabar terkait kasus predator anak di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Polda Jabar bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat terus berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis penuh kepada para korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital anak.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar, Imas Sulyani mengecam keras kasus tersebut. Ia meminta pemerintah, keluarga, dan masyarakat memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap anak, terutama dari ancaman predator seksual yang memanfaatkan teknologi digital.

"Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar," ucapnya.


Berita Terkait


News Update