BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berinisial IYZ dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Terlapor diduga menawarkan sejumlah pekerjaan kepada korban dengan meminta uang terlebih dahulu sebagai syarat untuk memperoleh proyek tersebut.
Kuasa hukum pelapor Joppie Noviandi, Iqbal Daut Hutapea, mengatakan laporan tersebut telah diterima Polrestabes Bandung dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.
Diketahui IYZ menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Militer (Kasi Pidmil).
Baca Juga: Dosen UPI Inisial DS Siapa? Ini Fakta dan Klarifikasi Kampus soal Dugaan Penipuan Berkedok Riset
"Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Pengaduan, klien kami selaku pelapor mengalami adanya dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada 16 Juni 2025 di Jalan Batu Indah Raya Nomor 8B, Kecamatan Batununggal, Kantor Graha Lotus, yang dilakukan oleh oknum jaksa terduga pelaku IYZ," ujar Iqbal kepada awak media, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Iqbal, dugaan penipuan tersebut bermula ketika IYZ menawarkan beberapa pekerjaan kepada pelapor.
Dalam prosesnya, pelapor disebut diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming akan memperoleh pekerjaan yang ditawarkan.
"Setelah uang tersebut diserahkan sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan uang yang korban atau pelapor berikan tidak pernah kembali dan hanya janji-janji untuk diselesaikan," kata Iqbal.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Penyaluran Kerja, Dua Korban Laporkan PT NAI ke Polisi
Iqbal menyebut total uang yang telah diserahkan pelapor mencapai Rp286.491.458 dan hingga kini belum dikembalikan sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian materiil ratusan juta rupiah.
Atas dugaan tersebut, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Bandung.
Selain itu, Iqbal juga menuding IYZ berulang kali memberikan janji kepada kliennya terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Kata Iqbal, hingga waktu yang cukup panjang, uang milik pelapor belum juga dikembalikan.
Baca Juga: 10 Jemaah Umrah Laporkan Dugaan Penipuan Travel ke Polda Metro Jaya
"Oknum Jaksa IYZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Kasi Pidmil selalu mengumbar janji-janji, namun janji-janji tersebut tidak pernah ditepati," tutur Iqbal.
Lanjut Iqbal, pihaknya bahkan telah meminta kepastian kepada IYZ mengenai pengembalian uang tersebut.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, IYZ disebut sempat menyampaikan bahwa pimpinan Kejati Jabar telah memberikan peringatan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
"Bahwa Pak Kajati sudah warning, agar bisa realisasi. Namun kenyataannya oknum Jaksa IYZ di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terlalu banyak mengumbar janji-janji hingga dua tahun uang ratusan juta milik pelapor belum bisa dikembalikan," tegas Iqbal.
Iqbal berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan objektif, karena menurutnya proses hukum diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Dugaan terhadap IYZ dalam perkara ini masih berstatus sebagai laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.
"Laporan itu diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami rangkaian transaksi, komunikasi, serta dugaan janji pemberian pekerjaan yang menjadi pokok persoalan," harap Iqbal.
