POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus presenter Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang artis.
"Benar Polres Metro Jakarta Selatan, Satreskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata AKP Joko Adi Wibowo dalam keterangannya.
Joko mengatakan bahwa kasus tersebut sebetulnya sudah dilaporkan sejak tahun lalu dan tercatat dalam laporan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.
Ruben Onsu Akan Dipanggil Sebagai Tersangka Pekan Depan
Joko menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Fathimah Azzahra BEM UI Anak Siapa? Simak Profil, Biodata, dan Latar Belakang Keluarganya
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu bakal dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Tentu akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan (panggilan) minggu depan kita agendakan pemeriksaan," katanya.
