JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dua calon pekerja migran asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) yang beroperasi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan dalam proses penyaluran tenaga kerja migran.
Kedua korban mengaku telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada perusahaan tersebut. Namun, hingga kini mereka mengaku belum diberangkatkan bekerja ke luar negeri dan tidak memperoleh kepastian terkait proses penempatan.
Salah satu pelapor, Nur Mahmud atau yang akrab disapa Kanapi, warga Subang, mengatakan dirinya mengetahui PT NAI dari seorang teman yang sebelumnya mengaku pernah disalurkan oleh perusahaan tersebut.
Tanpa menaruh rasa curiga, Kanapi kemudian mendaftar dan menyetorkan uang sebesar Rp17 juta pada 14 Februari 2025. Namun, hingga kini ia mengaku belum juga diberangkatkan bekerja.
Baca Juga: 10 Jemaah Umrah Laporkan Dugaan Penipuan Travel ke Polda Metro Jaya
"Saya membayar Rp17 juta pada 14 Februari 2025, tetapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan yang pasti," ujar Kanapi kepada wartawan di Tigaraksa, Selasa, 30 Juli 2026.
Kanapi mengungkapkan, selain dirinya terdapat dua calon pekerja migran lainnya yang juga mendaftar melalui PT NAI. Salah seorang di antaranya bahkan telah menarik seluruh berkas karena menunggu kepastian selama sekitar 10 bulan.
"Korban tersebut berasal dari Padang. Berkasnya akhirnya ditarik dan uangnya dikembalikan setelah menggunakan bantuan aparat penegak hukum," katanya.
Merasa dirugikan, Kanapi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib. Ia juga meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI).
Ia berharap PT NAI segera mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkannya serta memberikan kompensasi atas lamanya masa tunggu tanpa kepastian.
