TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering menyasar kendaraan jemaah masjid saat salat subuh akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciledug.
Kedua pelaku berinisial MF (33) dan CW (48) ditangkap setelah aksi terakhir mereka terekam kamera CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kejahatan ini ternyata telah berlangsung selama satu tahun di berbagai wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.
Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki pembagian peran yang rapi saat menjalankan aksinya di lapangan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang
"MF (33) berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di luar, sedangkan CW (48) bertindak sebagai eksekutor atau pemetik motor," ujar Susida kepada Pos Kota, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penangkapan berawal dari hasil analisis CCTV dan patroli penyelidikan. Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang membuntuti jemaah hingga ke kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung menyergap kedua pelaku di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor operasional beserta seperangkat alat kejahatan, seperti mata kunci T, magnet pemutar kunci, hingga beberapa kunci kontak cadangan.
"Petugas melakukan pembuntutan hingga pelaku masuk area Larangan. Namun, saat itu mereka batal beraksi karena jemaah sudah membubarkan diri dari parkiran," jelas Susida.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Gagal Curi Motor di Depok, Todongkan Senpi ke Warga
Incar Waktu Subuh, Dijual Murah ke Karawang
Kepada penyidik, para pelaku mengaku selalu memilih jam-jam rawan, yakni pukul 02.00 hingga 07.00 WIB, dengan target utama parkiran masjid saat jemaah sedang beribadah.
Motor hasil curian tersebut kemudian dilempar ke seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga patokan Rp3 juta per unit.
Penyidikan juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Subang pada 2024 lalu.
"Polisi sempat melakukan pengembangan ke Karawang untuk memburu penadah tersebut. Namun, terduga penadah belum ditemukan karena diinfokan sudah dua hari tidak pulang ke rumah," kata Susida.
Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap
Sasar 8 Wilayah di Tangerang dan Jakbar
Saat ini, penyidik Polsek Ciledug masih memetakan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga pernah dimolestasi oleh kelompok ini. Area jangkauan mereka terbilang luas, meliputi:
- Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, dan Neglasari (Kota Tangerang)
- Pondok Aren (Tangerang Selatan)
- Cengkareng (Jakarta Barat)
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Ciledug dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
