Motor hasil curian tersebut kemudian dilempar ke seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat, dengan harga patokan Rp3 juta per unit.
Penyidikan juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Subang pada 2024 lalu.
"Polisi sempat melakukan pengembangan ke Karawang untuk memburu penadah tersebut. Namun, terduga penadah belum ditemukan karena diinfokan sudah dua hari tidak pulang ke rumah," kata Susida.
Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap
Sasar 8 Wilayah di Tangerang dan Jakbar
Saat ini, penyidik Polsek Ciledug masih memetakan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang diduga pernah dimolestasi oleh kelompok ini. Area jangkauan mereka terbilang luas, meliputi:
- Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, dan Neglasari (Kota Tangerang)
- Pondok Aren (Tangerang Selatan)
- Cengkareng (Jakarta Barat)
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Ciledug dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
