JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa puluhan tersangka perorangan tersebut diamankan dari hasil penanganan di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
"Kesembilan polda ini telah melakukan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu, 23 Agustus 2026.
Baca Juga: Aisyah Thisia Halijam Umur Berapa? Viral Istri Gubernur Kalteng usai Ucapan Ultah di Tengah Karhutla
Irhamni menjelaskan bahwa penindakan bermula dari pantauan titik panas (hotspot) yang ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk menemukan unsur kesengajaan pembakaran.
Polda Riau menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, yaitu 32 laporan polisi dari 1.201 titik api dengan 35 tersangka. Rincian penanganan di polda lainnya mencakup:
- Polda Kalimantan Barat: 18 laporan (2.282 titik api)
- Polda Sumatera Selatan: 15 laporan (618 titik api, 17 tersangka)
- Polda Jambi: 17 laporan (64 titik api, 8 tersangka)
- Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan (203 titik api, 11 tersangka)
- Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan (318 titik api, 2 tersangka)
- Polda Kalimantan Timur: 2 laporan (243 titik api, 1 tersangka)
- Polda Aceh & Kalimantan Utara: Masing-masing 2 laporan (masih dalam tahap penyelidikan)
Modus Pembakaran Lahan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pembukaan lahan secara sengaja, antara lain korek api, bahan bakar (solar, pertalite, minyak tanah, oli bekas), 21 parang, dua kapak, cangkul, mesin chainsaw (senso), bibit sawit, hingga sampel kayu dan tanah terbakar.
Baca Juga: Haji Isam Pengusaha Apa? Namanya Disebut Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla, Ini Fakta Terbarunya
"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," ujarnya.
Para pelaku menggunakan modus pembakaran sengaja agar proses pembersihan lahan perkebunan menjadi lebih cepat dan murah demi menekan biaya operasional.
