“Polda Sumatera Selatan dan Polda Jambi masing-masing mendapatkan 48 personel, sedangkan Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara masing-masing mendapatkan 38 personel,” pungkasnya.
Pengerahan tersebut menjadi salah sebuah langkah pencegahan Karhutla melalui edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko kebakaran serta larangan pembakaran hutan dan lahan.
