LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 46 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, mengalami krisis air bersih akibat musim kemarau. Kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 13.500 kepala keluarga (KK).
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama mengatakan puluhan desa tersebut telah melaporkan dampak kekeringan.
Sebagian di antaranya mengajukan permohonan bantuan air bersih, sementara lainnya melaporkan saluran irigasi yang mulai tidak teraliri air.
“Yang terdampak ada 46 desa dari 15 kecamatan. Ada yang mengajukan permohonan bantuan air bersih, dan ada juga laporan saluran irigasi yang sudah tidak teraliri air,” kata Febby, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: 6 Ide Aktivitas Outdoor Saat Musim Kemarau yang Aman, Seru, dan Tetap Nyaman untuk Dilakukan
Sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, BPBD Kabupaten Lebak hingga kini telah mendistribusikan sebanyak 382.000 liter air bersih ke sejumlah wilayah terdampak.
“Itu yang sudah kami distribusikan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada warga terdampak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan air bersih tidak hanya dilakukan oleh BPBD Kabupaten Lebak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, TNI, Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta Palang Merah Indonesia (PMI).
“Jadi tidak hanya BPBD, tetapi juga melibatkan semua instansi yang memang konsen di bidang penanggulangan bencana,” ucapnya.
Baca Juga: Rumah Cepat Berdebu Saat Musim Kemarau? Catat 5 Cara Efektif Menguranginya
Menurut Febby, krisis air bersih terjadi karena sejumlah sumber mata air milik warga mulai mengering. Sementara sumber air yang masih tersedia memiliki debit yang tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Karena sumber airnya sudah tidak ada, atau masih ada tetapi tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
BPBD Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih agar segera mengajukan permohonan bantuan melalui pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Permohonan bisa diajukan melalui desa atau kecamatan,” pungkasnya.
