“Karena sumber airnya sudah tidak ada, atau masih ada tetapi tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
BPBD Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih agar segera mengajukan permohonan bantuan melalui pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Permohonan bisa diajukan melalui desa atau kecamatan,” pungkasnya.
