Supriyono alias Mas Botok Siapa? Ini Sosok Koordinator AMPB yang Rekeningnya Diblokir Bank Mandiri

Senin 24 Agu 2026, 13:24 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok dilaporkan mengalami pemblokiran rekening Bank Mandiri. (Sumber: Instagram/@wonogirikita)
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok dilaporkan mengalami pemblokiran rekening Bank Mandiri. (Sumber: Instagram/@wonogirikita)

POSKOTA.CO.ID - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok dilaporkan mengalami pemblokiran rekening Bank Mandiri.

Informasi mengenai pemblokiran rekening itu ramai diperbincangkan di media sosial karena disebut menyimpan dana donasi sekitar Rp80,9 juta.

Dalam tampilan rekening yang beredar, saldo yang dapat digunakan tercatat Rp0. Sementara itu, terdapat keterangan “saldo terblokir Rp80.935.478”.

Kondisi tersebut diketahui terjadi ketika Supriyono dan AMPB tengah mempersiapkan aksi demonstrasi lanjutan di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Sebelumnya, Supriyono juga disebut memimpin aksi di depan Gedung DPR RI pada 21 Agustus 2026.

Rencana aksi tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat. Sejumlah warga disebut mengirimkan donasi untuk membantu kebutuhan operasional massa AMPB selama melakukan aksi di Jakarta.

Dana yang terkumpul kemudian disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti logistik dan akomodasi.

Namun, ketika rencana aksi berikutnya semakin dekat, rekening yang disebut menjadi salah satu tempat penyimpanan dana tersebut justru tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun 3 Mobil di Tol Dalam Kota Dekat GT Senayan, 2 Orang Terluka

Bank Mandiri Sebut Pemblokiran atas Permintaan APH

Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening milik Supriyono.

Bank menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan atas keputusan internal secara mandiri, melainkan merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum atau APH.

Dalam respons melalui akun Threads resmi Bank Mandiri, pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri di Threads, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

Selain menjelaskan mengenai pemblokiran rekening, Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Bank menyatakan bahwa aspek kepatuhan dan kehati-hatian tetap menjadi bagian dari pelaksanaan layanan kepada nasabah.

“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tambahnya.

Meski demikian, pihak bank belum mengungkap secara terbuka aparat atau institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.

Informasi mengenai perkara yang menjadi dasar pemblokiran, jangka waktu pembekuan rekening, serta kapan rekening dapat kembali digunakan juga belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Lantas, Supriyono alias Mas Botok sebenarnya siapa? Simak profil dan rekam jejak Supriyono alias Mas Botok selengkapnya.

Baca Juga: Tabungan Simpeda Tembus Rp75 Triliun, Asbanda Dorong Produk Perbankan Daerah Berorientasi Digital

Supriyono alias Mas Botok Siapa?

Supriyono alias Mas Botok dikenal sebagai salah satu sosok yang aktif mengoordinasikan aksi masyarakat dari Pati.

Namanya kembali menjadi sorotan setelah memimpin massa AMPB dalam aksi di Gedung DPR RI dan menyuarakan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Botok juga dikenal vokal dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam rencana aksi mendatang, AMPB membawa sejumlah tuntutan. Dua di antaranya adalah tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Rencana aksi tersebut kemudian mendapat dukungan dari masyarakat. Dukungan itu salah satunya diwujudkan melalui pengiriman donasi untuk membantu kebutuhan operasional massa.

Namun, pemblokiran rekening yang disebut menampung dana donasi tersebut membuat aktivitas penggalangan dan penggunaan dana menjadi persoalan baru yang mendapat perhatian.

Sorotan terhadap Supriyono bukan kali pertama terjadi. Sebelum kembali dikenal dalam aksi AMPB di Jakarta, Botok pernah berhadapan dengan proses hukum.

Pada November 2025, Botok disebut pernah menjadi tersangka hingga ditahan setelah terlibat dalam aksi protes di Jalan Pantura Pati.

Aksi tersebut dilakukan karena adanya kekecewaan terhadap DPRD Pati yang tidak jadi memakzulkan Bupati Sudewo.

Dalam aksi tersebut, Botok menyampaikan protes keras dan turut mengkritik kepolisian.

Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap dirinya bersama rekannya, Teguh.

Keduanya kemudian diadili dalam perkara tindak pidana penghasutan di muka umum.

Dalam perkara tersebut, Supriyono alias Mas Botok dan Teguh dijatuhi vonis enam bulan penjara.


Berita Terkait


News Update