POSKOTA.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), disorot usai sikapnya dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme viral.
Di mana, kejadian tersebut melibatkan penjahit di Bali dan pelanggan perempuan asal Lombok bernama Hilda viral.
Dalam video yang beredar di media sosial, Arya Wedakarna terlihat memberikan sejumlah pertanyaan kepada Hilda dalam proses mediasi.
Dirinya juga menyinggung dampak yang mungkin dialami keluarga penjahit apabila usaha tersebut terkena sanksi sosial atau ditutup akibat persoalan yang berkembang di media sosial.
Arya pun menyarankan pihak keluarga penjahit untuk mempertimbangkan langkah hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan video kejadian ke media sosial.
"Masalah sepele uang Rp1.000 jadi begini gitu, enggak enak sekali loh. Sekarang kamu mau diapain ibu nih di depan kamu? Sekarang depan saya sekarang gimana maunya? Ibu nih memang ibunya salah, sekarang maunya gimana, mau ditutup?" ujar Arya Wedakarna dalam video tersebut.
Dia meminta Hilda mempertimbangkan kondisi keluarga penjahit apabila usaha mereka terdampak akibat polemik yang muncul.
Menurut Arya, kondisi keluarga tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan.
"Kalau misalkan ditutup nih, bapak ibu nih suaminya sama-sama penjahit loh, dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi, ibunya ditutup, digeruduk misalkan, mau kamu kasih makan? Mau enggak ngasih ibu ini kerjaan, mau tanggung jawab enggak? Ayo ngomong dong depan kami," terangnya.
Selain membahas dampak ekonomi terhadap keluarga penjahit, Arya Wedakarna juga menyinggung kemungkinan pihak keluarga penjahit menempuh jalur hukum.
Ia menyebut keluarga penjahit memiliki hak untuk melaporkan penyebaran video kejadian melalui ketentuan UU ITE. Pernyataan itu disampaikan meskipun proses mediasi disebut telah menghasilkan perdamaian.
"Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan undang-undang ITE boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk ngelaporin kamu karena kamu nyebarin video orang. Baju kamu sudah balik loh, sudah semuanya dikerjakan sama ibu penjahit, salahnya beliau apalagi?" sambung Arya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan keputusan korban yang memilih mengunggah persoalan tersebut ke media sosial.
Menurutnya, persoalan seharusnya dapat dibicarakan secara langsung atau melalui jalur yang dianggap tepat.
"Ibunya udah kena sanksi sosial, udah dihina-hina, sekarang gimana? Kamu mau saya tutup warung ibunya? Tak tutup sebentar, enggak ya? Terus gimana dong dengan postingan kamu? Kalau kamu marah tuh datang silaturahmi atau kamu lapor sama bos kamu Indomaret, minta konsultasi, jangan konsultasi sama pacar," tambahnya.
Potongan video tersebut kemudian beredar luas dan memunculkan beragam reaksi masyarakat.
Sejumlah warganet menilai pernyataan Arya Wedakarna dalam proses mediasi justru cenderung menyudutkan pelanggan.
Pasalnya, alih-alih hanya berfokus pada upaya mempertemukan kedua pihak dan mencari jalan keluar, Arya juga menyinggung kemungkinan keluarga penjahit menempuh jalur hukum terhadap pelanggan terkait unggahan video di media sosial.
Di tengah kontroversi yang kembali mencuat, kehidupan keluarga Arya Wedakarna turut menjadi perhatian.
Lantas, siapa istri Arya Wedakarna dan berapa anak yang dimilikinya? Simak profil selengkapnya berikut ini
Baca Juga: New BMW iX3 Debut di Jalan Indonesia sebagai Lead Car Maybank Marathon 2026
Anak dan Istri Arya Wedakarna Siapa?
Istri Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) diketahui bernama Ida Ayu Ketut Juni Supari atau Ida Istri Prameswari.
Dari pernikahan tersebut, Arya Wedakarna dikaruniai dua orang anak. Keduanya bernama Shri I Gusti Ngurah Bhisma dan Vedanta Viswakarma Suliwa W. P.
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III sendiri lahir pada 23 Agustus 1980.
Sebelum terjun lebih jauh ke dunia politik dan menjadi senator, Arya diketahui pernah memiliki pengalaman di dunia hiburan.
Ia mengawali kariernya sebagai model cover boy majalah remaja. Arya kemudian sempat membentuk grup boyband FBI bersama artis Indra Bekti.
Perjalanan karier tersebut kemudian berlanjut ke bidang pendidikan dan politik. Arya tercatat menjadi senator DPD RI dari daerah pemilihan Bali sejak 2014.
Kiprahnya di lembaga legislatif daerah tersebut membuat Arya cukup dikenal masyarakat Bali.
Sebagai anggota DPD, dia membawa sejumlah isu yang berkaitan dengan kepentingan daerah Bali ke tingkat nasional.
Dari sisi pendidikan, Arya Wedakarna disebut menyelesaikan program S1 Manajemen di Universitas Trisakti.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Festival Pahlawan Anak Digelar di Jakarta, Pemprov Dukung Wujudkan Ruang Aman bagi Anak
Arya disebut mengambil program Master atau S2 serta Doktor atau S3 Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama.
Selain berkiprah sebagai politikus, Arya juga memiliki pengalaman di bidang pendidikan. Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.
Disamping itu, kontroversi yang muncul terkait polemik penjahit Bali bukan kali pertama nama Arya Wedakarna menjadi perhatian publik.
Pada awal 2024, Arya Wedakarna juga sempat mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
