JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pelimpahan tersangka berinisial AS yang merupakan mantan Direktur PT DSI dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 5 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan penipuan yang berlangsung sejak 2018-2025. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana dari masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” kata Ade dalam keterangannya kepada media, Jumat, 7 Agustus 2026.
Bareskrim membagi perkara PT DSI ke dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026, sedangkan berkas kedua yang menjerat AS kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah meminta keterangan dari 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar berupa dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, yang masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Sementara itu, berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan, dengan 35 saksi telah diperiksa dan uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador telah disita. Penyidik juga masih menelusuri 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
"Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika
Adapun berkas keempat menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi PT Dana Syariah Indonesia. Penanganan perkara korporasi tersebut masih berlangsung secara simultan bersama proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya.
Dalam rangka mengembalikan kerugian masyarakat, Bareskrim menerapkan metode follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp425 miliar.
“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ucapnya.
Total aset tersebut berasal dari tiga berkas perkara, yakni sekitar Rp320 miliar dari berkas pertama, Rp30 miliar dari berkas kedua, dan Rp75 miliar dari berkas ketiga. Aset yang telah diamankan mencakup 694 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB serta 16 properti, mulai dari kantor, rumah, ruko, apartemen hingga kavling tanah.
Properti tersebut tersebar di lima provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp390 miliar. Selain aset properti, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp12 miliar, serta empat kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta.
Jumlah korban dalam perkara ini juga telah mencapai ribuan orang. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebanyak 5.714 korban telah terdata dan penyidik kini berkoordinasi dengan JPU serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian masing-masing korban sebagai dasar pengajuan restitusi.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Bareskrim menyatakan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri, untuk mendukung proses pelacakan dan pengamanan aset.
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian karena melibatkan ribuan korban dan nilai aset yang telah disita mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan dilimpahkannya berkas tersangka AS ke Kejari Depok, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan.
