Bareskrim Limpahkan Berkas Eks Direktur Dana Syariah Indonesia ke Kejari Depok

Sabtu 08 Agu 2026, 19:07 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, beserta barang bukti ke Kejari Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, beserta barang bukti ke Kejari Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, Rabu, 5 Agustus 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

Dalam rangka mengembalikan kerugian masyarakat, Bareskrim menerapkan metode follow the money dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp425 miliar.

“Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery,” ucapnya.

Total aset tersebut berasal dari tiga berkas perkara, yakni sekitar Rp320 miliar dari berkas pertama, Rp30 miliar dari berkas kedua, dan Rp75 miliar dari berkas ketiga. Aset yang telah diamankan mencakup 694 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB serta 16 properti, mulai dari kantor, rumah, ruko, apartemen hingga kavling tanah.

Properti tersebut tersebar di lima provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp390 miliar. Selain aset properti, penyidik menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening Rp12 miliar, serta empat kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta.

Jumlah korban dalam perkara ini juga telah mencapai ribuan orang. Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sebanyak 5.714 korban telah terdata dan penyidik kini berkoordinasi dengan JPU serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian masing-masing korban sebagai dasar pengajuan restitusi.

Baca Juga: Dukung Bareskrim Tuntaskan Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal dan TPPU, MAKI: Praperadilan Bukan Kiamat bagi Penyidik

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana fraud menjadi prioritas, demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan sistem ekonomi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Bareskrim menyatakan penelusuran terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga menggandeng sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri, untuk mendukung proses pelacakan dan pengamanan aset.

Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian karena melibatkan ribuan korban dan nilai aset yang telah disita mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan dilimpahkannya berkas tersangka AS ke Kejari Depok, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan.


Berita Terkait


News Update