JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pelimpahan tersangka berinisial AS yang merupakan mantan Direktur PT DSI dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 5 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan penipuan yang berlangsung sejak 2018-2025. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana dari masyarakat.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi,” kata Ade dalam keterangannya kepada media, Jumat, 7 Agustus 2026.
Bareskrim membagi perkara PT DSI ke dalam empat berkas. Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026, sedangkan berkas kedua yang menjerat AS kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah meminta keterangan dari 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp30 miliar berupa dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, yang masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Sementara itu, berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan, dengan 35 saksi telah diperiksa dan uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador telah disita. Penyidik juga masih menelusuri 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
"Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika
Adapun berkas keempat menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi PT Dana Syariah Indonesia. Penanganan perkara korporasi tersebut masih berlangsung secara simultan bersama proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya.
