Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Terkait Dugaan Fitnah dan Hoaks

Senin 06 Apr 2026, 19:12 WIB
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong di platform digital.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk kreator konten di YouTube yang dinilai turut menyebarkan tuduhan serupa.

“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Baca Juga: Inflasi Turun ke 3,48 Persen, Mendagri Ingatkan Daerah Tetap Waspada

Menurut Abdul, perkara ini bermula dari pernyataan Rismon yang menyinggung adanya keterlibatan elite dalam kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataan tersebut, JK juga disebut-sebut memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk menggerakkan isu tersebut.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” ucap Abdul.

Selain Rismon, beberapa kanal YouTube seperti YouTuber Nusantara, Musik Ciamis, dan Mosato TV disebut ikut menyebarluaskan tudingan tersebut.

Baca Juga: Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

Abdul menyebut total ada sekitar empat pihak yang dilaporkan, baik sebagai pemilik akun, kreator, maupun narasumber.


Berita Terkait


News Update