POSKOTA.CO.ID - Kesempatan yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya datang. Pemerintah resmi membuka pendaftaran upacara HUT RI 2026 melalui link pandang.istanapresiden.go.id.
Pendaftaran undangan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI 2026 sudah dinantikan masyarakat sejak lama.
Bagi yang belum tahu, selain mengundang sejumlah pejabat negara serta tokoh ternama, pemerintah juga menyediakan kuota bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI pada Senin, 17 Agustus 2026 mendatang.
Pendaftaran undangan upacara HUT RI 17 Agustus 2026 dibuka selama tiga hari, terhitung mulai hari ini, Rabu, 5 Agustus hingga Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca Juga: Link Pandang IstanaPresiden.go.id, Kapan Registrasi Dibuka?
"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," bunyi pengumuman yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara.
Pada tahun ini, istana menyediakan sebanyak 8.100 kuota tiket undangan bagi masyarakat. Masyarakat bisa memperebutkan kursi undangan itu dengan mekanisme war tiket atau rebutan.
Pendaftaran war tiket dilakukan secara online melalui tautan resmi yang telah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
Syarat Dokumen Pendaftaran
Mengutip dari unggahan di akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebagai persyaratan pendaftaran.
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
- Nomor ponsel aktif
- Alamat email aktif.
- Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
Ketentuan Peserta Upacara HUT RI di Istana Merdeka
Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut ini beberapa ketentuan peserta upacara HUT ke-81 RI.
Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Korban TPPO Diberi Pendampingan sampai Pulang ke Daerah Asal
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Peserta upacara dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Prosedur Pendaftaran
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai peserta upacara dan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, maka bisa melakukan pendaftaran dengan menyimak prosedur di bawah ini.
- Siapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
- Daftar online melalui link pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir data diri dengan lengkap dan unggah dokumen yang disyaratkan.
- Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran dengan meng-klik link yang dikirimkan ke email pendaftar.
- Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
Kementerian Sekretariat Negara RI mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran gratis dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan.
"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," tulis Kemensetneg.
