Baca Juga: Kementerian P2MI Pastikan Korban TPPO Diberi Pendampingan sampai Pulang ke Daerah Asal
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Peserta upacara dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Prosedur Pendaftaran
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai peserta upacara dan telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, maka bisa melakukan pendaftaran dengan menyimak prosedur di bawah ini.
- Siapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas
- Daftar online melalui link pandang.istanapresiden.go.id.
- Isi formulir data diri dengan lengkap dan unggah dokumen yang disyaratkan.
- Cek email untuk mengkonfirmasi pendaftaran dengan meng-klik link yang dikirimkan ke email pendaftar.
- Jika terpilih, tukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA.
Kementerian Sekretariat Negara RI mengingatkan bahwa seluruh proses pendaftaran gratis dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan.
"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," tulis Kemensetneg.
