Perlu diperhatikan, dalam program pemutihan pajak kendaraan, tidak keseluruhan kewajiban pajak dihapuskan oleh pemerintah, namun hanya beberapa keringanan saja.
Pada program ini, para wajib pajak tetap harus membayar biaya pokok pajak yang masih terutang atau tertunggak dengan besaran pokok mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, biaya yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda nantinya bakal berjalan otomatis pada sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan maupun mengurus birokrasi tambahan terlebih dahulu.
