Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya

Selasa 04 Agu 2026, 09:39 WIB
Ilustrasi - Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta Agustus 2026. (Sumber: korlantas polri)
Ilustrasi - Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta Agustus 2026. (Sumber: korlantas polri)

POSKOTA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 berlaku sampai kapan ramai ditanyaka warga ibu kota yang ingin ikut program ini.

Sebagai informasi, sebanyak 16 Provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan pada Agustus 2026, salah satunya DKI Jakarta.

Program ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Melalui program ini, para wajib pajak yang memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak kendaraan dapat melunasi tagihannya tanpa harus membayar bunga dan denda.

Baca Juga: DPRD DKI Dorong APBD Perubahan Fokus pada Layanan Publik

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Lantas, sampai kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jakarta pada Agustus 2026?

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026

Bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta, maka perlu memerhatikan jadwal pelaksanaannya agar tidak terlewat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyelenggarakan program ini sejak 1 Juni 2026. Program ini dilaksanakan selama tiga bulan hingga akhir Agustus.

Jadi, bagi para wajib pajak dapat segera melakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka masyarakat tetap harus membuat denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri Saat Hendak Salat, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Apa Saja yang Dihapus dalam Pemutihan Pajak Kendaraan?


Berita Terkait


News Update