“Padahal tak jarang juga calon wakil kepala daerah yang punya peran mendulang suara alias vote getter karena misalnya figur publik. Begitu sudah terpilih ditinggalkan, karena dianggap tak punya pengalaman dalam birokrasi pemerintahan,” urai mas Bro.
“Yang ada menghadiri membuka dan menghadiri acara yang biasa – biasa saja, sementara yang luar biasa dihadiri oleh kepala daerah, terlebih ada pejabat dari pusat,” kata Heri.
“Tak heran, wakil kepala daerah, apakah itu wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil wali kota, kemudian pada pilkada periode berikutnya maju sebagai calon kepala daerah, bukan calon wakil lagi,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Korupsi Kepala Daerah Marak, Salah Siapa?
“Terlebih setelah masuk parpol untuk mendapatkan tiket maju pilkada melawan kepala daerah yang dulu satu tim, berubah menjadi rival,” ujar Heri.
“Dengan posisi wakil kepala daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, diharapkan akan lebih sinkron karena merupakan pilihan sendiri sehingga tidak lagi pisah di tengah jalan,” Yudi.
“Belum menjamin juga. Boleh jadi wakil yang nantinya dipilih sudah diputuskan sebelumnya karena bagian dari negosiasi politik maupun finansial sehingga dirinya dapat dukungan maju sebagai cakada,” urai mas Bro.
“Lepas dari segala kelebihan dan kekurangan, usulan pilkada hanya memilih kepala daerah, patut menjadi kajian,” kata Yudi.
