Nafsu Tak Kenal Usia, Pria Tua Ditangkap usai Cabuli Anak 11 Tahun

Jumat 31 Jul 2026, 10:00 WIB
Tersangka NA (kanan) saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Serang. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)
Tersangka NA (kanan) saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Serang. (Sumber: Satreskrim Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Nafsu birahi memang tak mengenal batas usia. Namun, ketika dilampiaskan pada tempat dan sasaran yang salah, konsekuensi hukum pun tak terelakkan. Hal ini kini tengah dihadapi oleh NA, 69 tahun, seorang kakek tiga cucu asal Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang .

Pria sepuh itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah diduga mencabuli seorang bocah perempuan tetangganya yang masih berusia 11 tahun. Peristiwa bejat ini terungkap setelah aksi pelaku dipergoki warga setempat, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bermula pada Februari lalu, ketika pelaku melancarkan aksi pertamanya. Korban, yang baru saja pulang sekolah, sedang menjaga warung milik ibunya sendirian. Saat itu, ibu korban tengah melaksanakan ibadah shalat, sehingga pelaku dengan leluasa mendekati korban.

Meskipun korban berusaha menolak dan bahkan sempat mengancam pelaku, NA justru membalas dengan ancaman yang lebih keji. Ia mengancam akan memukul orang tua korban jika anak tersebut berani berteriak atau menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega

"Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Jumat, 31 Juli 2026.

Aksi asusila yang dilakukan NA ini rupanya tidak berhenti pada satu kali kejadian. Perbuatan keji tersebut terus berlanjut hingga bulan Mei. "Korban yang masih di bawah umur ini diduga mengalami pencabulan berulang kali oleh tetangganya sendiri," terang Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan petugas Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban.

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka NA di rumahnya tanpa perlawanan berarti," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Masturo Bantah Tuduhan Pencabulan, Ancam Laporkan Podcast Richard Lee

Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu sesaat. "Motif pelaku melakukan pencabulan karena adanya dorongan nafsu dan kesempatan," tambah Kasatreskrim.


Berita Terkait


News Update