DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Kurniawan, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Dengan ini terdakwa Rudi Kurniawan dinilai terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sesuai dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti L. Linuwihara, saat membacakan putusan di hadapan JPU Depok, Sibyadi, dan kuasa hukum terdakwa, Zainudin, Rabu, 15 Oktober 2025.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 13 tahun penjara.
Menurut Sondra Mukti, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai anggota DPRD Kota Depok yang semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
Baca Juga: Marka Jalur Khusus Sepeda Dipasang di Jalan Margonda Depok
“Dampak dari perbuatan terdakwa, korbannya yang masih anak-anak mengalami trauma. Selain itu, korban dapat kehilangan arah sebagai generasi muda dan merusak masa depan anak,” ujarnya.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya,” kata Sondra.
Kuasa hukum Rudi Kurniawan, Zainudin, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat.