Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Juli 2026 di Mana Saja? Simak Jadwal dan Jam Berlakunya

Jumat 31 Jul 2026, 06:33 WIB
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTACOID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat, 31 Juli 2026 menjadi informasi yang penting diketahui masyarakat ibu kota yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

Sebagai bagian dari langkah mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk kendaraan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali masih menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan tersebut tertuang bahwa pengendara roda empat diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan roda empat harus menyesuaikan angka terakhir pelat nomor miliknya dengan tanggal kalender saat melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Indekos Grogol Ditangkap, Polisi Sita Palu hingga Perhiasan Korban

Maksudnya, ketika tanggal genap, maka hanya kendaraan berpelat genap yang boleh melintas sesuai jadwal berlaku. Sebaliknya, saat tanggal ganjil, maka hanya kendaraan pelat ganjil yang boleh melintas.

Jika mengacu pada tanggal hari ini, yaitu 31 yang merupakan angka ganjil, maka kendaraan yang dapat melintas hanyalah yang memiliki pelat nomor berakhiran ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan dengan angka genap, termasuk 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperkenankan melintas saat jam berlaku dan diimbau untuk mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.

Baca Juga: 5 Orang Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang Ditangkap, Bangunan Semi Permanen jadi Tempat Transaksi

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Perlu dicatat bahwa jadwal ganjil genap Jakarta tidak berlaku setiap hari. Kebijakan ini hanya berlaku saat hari kerja, yakni Senin-Jumat. Ketika akhir pekan dan tanggal merah libur nasional atau cuti bersama, biasanya aturan ini ditiadakan.

Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga tidak berlangsung selama 24 jam. Kebijakan ini diterapkan ke dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Di luar jam berlakunya, maka pengendara bisa bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pada pelat.

Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.

Baca Juga: Tiga Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dibekuk Polisi

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Sejumlah ruas jalan utama masih masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.

Jalan-jalan tersebut dikenal sebagai titik padat kendaraan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap sangat dibutuhkan. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang juga terkana aturan ganjil genap Jakarta.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap

Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Berita Terkait


News Update