Pengamat Ingatkan Whip Pink Bukan untuk Rekreasi, Terkandung Zat Berbahaya

Rabu 29 Jul 2026, 23:51 WIB
Tabung gas Whip Pink yang disalahgunakan. (Sumber: Instagram/@whippink.co)
Tabung gas Whip Pink yang disalahgunakan. (Sumber: Instagram/@whippink.co)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sosiolog kriminalitas sekaligus dosen purnatugas Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto mengingatkan masyarakat tidak menganggap remeh penyalahgunaan gas Whip Pink.

Soeprapto menjelaskan, gas tersebut mengandung dinitrogen monoksida (N2O) yang diperuntukkan bagi kepentingan anestesi. Zat yang memiliki efek terhadap tubuh dan diproduksi untuk kepentingan medis harus digunakan sesuai peruntukannya serta berada di bawah pengawasan pihak yang berwenang.

"Narkotika dan obat terlarang memiliki sifat adiktif atau menyebabkan ketergantungan. Keduanya bukan barang yang disiapkan untuk dikonsumsi secara bebas, melainkan diproduksi untuk kepentingan pengobatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang berwenang," kata Soeprapto, Rabu, 29 Juli 2026.

Soeprapto menjelaskan, prinsip serupa juga berlaku terhadap Whip Pink. Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), gas dalam produk tersebut digunakan untuk kepentingan anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan untuk kebutuhan kuliner.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Modus Peredaran Gas Whip Pink, Dijual Lewat WhatsApp hingga Tempat Hiburan Malam

"Gas Whip Pink setelah diteliti BPOM ternyata mengandung unsur yang digunakan untuk kepentingan anestesi, bukan untuk kepentingan kuliner. Karena itu, produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan secara bebas," ujarnya.

Selain itu, Soeprapto juga menyoroti pola pemasaran Whip Pink yang dilakukan secara daring. Menurutnya, penjualan melalui media online berpotensi menyulitkan pengawasan, terlebih apabila penjual tidak melakukan verifikasi terhadap identitas maupun tujuan penggunaan oleh pembeli.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa penjualannya dilakukan secara online sehingga tidak mudah dipantau. Apalagi penjual tidak melakukan verifikasi terhadap pembeli yang mengisi formulir pemesanan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan penggunaan gas tersebut," ucapnya.

Meski Whip Pink tidak termasuk narkotika, kandungan gas yang diperuntukkan bagi kepentingan anestesi membuat produk tersebut tidak layak diperdagangkan secara bebas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: YouTuber Lumpuh Usai Konsumsi Whip Pink, Bareskrim Usut Peredaran Gas N2O

"Meski bukan termasuk narkoba, karena mengandung zat yang diperuntukkan untuk kepentingan anestesi dan bukan untuk kuliner, maka produk tersebut dilarang dijual secara bebas. Jika dilanggar, pelakunya dapat terjerat hukum," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak tergoda menggunakan Whip Pink di luar fungsi yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap peredaran produk tersebut perlu diperketat agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan risiko bagi kesehatan maupun keselamatan masyarakat.


Berita Terkait


News Update