Pedagang Liar Pasar Cisalak Depok Ditertibkan , Lapak Berdiri di Atas Saluran Air

Rabu 29 Jul 2026, 14:30 WIB
Lapak pedagang di Pasar Cisalak, Kota Depok yang berdiri di fasos fasum dibongkar, Rabu, 29 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Angga Pahlevi)
Lapak pedagang di Pasar Cisalak, Kota Depok yang berdiri di fasos fasum dibongkar, Rabu, 29 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Kecamatan Cimanggis bersama petugas Kecamatan Cimanggis dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Cisalak kembali menertibkan pedagang liar di area luar Pasar Cisalak, Kota Depok.

Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang masih mendirikan lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti di atas saluran air, trotoar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Kepala UPT Pasar Cisalak, Median, mengatakan penertiban tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kecamatan Cimanggis, Satgas Lingkungan, dan UPT Pasar Cisalak untuk menjaga kebersihan serta ketertiban kawasan pasar.

Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang yang mendirikan lapak di atas saluran air telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari Satpol PP Kota Depok.

Baca Juga: Komplotan Begal di Depok Pakai Aplikasi Gay untuk Peras Korban

“Pedagang yang berdiri di atas saluran air sudah diberikan surat peringatan 1 oleh Satpol PP Kota Depok,” ujar Median kepada Poskota di lokasi penertiban pedagang Pasar Cisalak, Jalan Koja, Cimanggis, Kota Depok, Rabu, 29 Juli 2026.

Median menjelaskan, kawasan Pasar Cisalak memiliki luas sekitar 18.000 meter persegi yang melintasi Jalan Koja dan Jalan Gadok.

Namun, masih ditemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan lahan kosong serta mendirikan lapak di atas fasos fasum pasar.

Menurutnya, terdapat pula pedagang yang sebenarnya telah memiliki kios di dalam pasar, tetapi kembali menyewakan area di depan kiosnya kepada pedagang lain untuk berjualan.

Baca Juga: PMI Depok Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan di Beji

“Ada pedagang yang sudah memiliki kios, di depannya juga disewakan lagi kepada pedagang. Berdirinya lapak pedagang di atas fasilitas fasos dan fasum serta aliran air dilarang karena mengganggu kenyamanan pengunjung,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update