Bareskrim Polri Bongkar Modus Peredaran Gas Whip Pink, Dijual Lewat WhatsApp hingga Tempat Hiburan Malam

Rabu 29 Jul 2026, 15:19 WIB
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas merek Whippink yang diproduksi di Jakarta Utara. (Sumber: Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas merek Whippink yang diproduksi di Jakarta Utara. (Sumber: Bareskrim Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran tabung gas dinitrogen monoksida merek Whip Pink yang diduga tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.

Produk tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menggerebek tiga lokasi di Jakarta pada 13 hingga 14 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi tabung gas tersebut.

"Tabung gas merek Whip Pink berkemasan pink tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 29 Juli 2026.

Baca Juga: Eca Aura Bantah Kepemilikan Tabung Whip Pink, Beri Penjelasan soal Video Pindahan Rumah

Eko menjelaskan, perusahaan menerapkan mekanisme pemesanan melalui formulir online di WhatsApp yang mengharuskan pembeli mencantumkan nama usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.

Namun, data tersebut hanya dijadikan formalitas karena tidak pernah diverifikasi oleh pihak perusahaan.

"Hasil penyelidikan menunjukkan data pemesan tidak pernah diverifikasi sehingga mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas semata," kata Eko.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri bersama BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas murni dengan standar gas medis untuk anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan.

Baca Juga: Viral Penampakan Whip Pink di Rumah Reza Arap Hebohkan Netizen, Awkarin Bereaksi

Selain itu, ahli juga menyimpulkan corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner dan diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

"Seluruh tabung berisi nitrous oksida murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ucap Eko.

Penyidik juga menemukan jaringan distribusi produk tersebut tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi telah memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

Di lokasi tersebut, gas disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada para pengunjung. Bahkan, salah satu pengelola tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan.

Baca Juga: Whip Pink Kembali Disorot, Unggahan Awkarin Bikin Publik Ingat Kasus Lula Lahfah

Selain itu, promosi dilakukan secara agresif melalui penawaran "Buy 5 Get 1 Free" di media sosial.

Polisi juga menemukan penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin, hingga akhirnya dihapus setelah penyelenggara melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim mengungkap perusahaan menerapkan dua skema harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp150 ribu per tabung.

Dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari, omzet kotor yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.

"Kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya untuk mengaburkan niat jahat dalam menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan," tutur Eko.

Eko menegaskan, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian apabila disalahgunakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI.


Berita Terkait


News Update